Kehilangan suatu benda, sakit, hingga kecelakaan selalu mengintai kehidupan semua orang. Tidak ada kehidupan yang 100 persen aman dari gangguan-gangguan tersebut. Gangguan tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi sewaktu-waktu dan tidak jarang menguras harta benda dan aset yang Anda miliki.
Berbagai usaha pasti dilakukan untuk menghindari faktor risiko. Sebagai contoh, Anda lebih memilih memakai layanan antar jemput buah hati Anda untuk ke sekolah untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan yang lebih riskan saat anak Anda berangkat sendiri menggunakan transportasi umum. Contoh lainnya, Anda menerapkan pola hidup sehat, mulai dari asupan makanan hingga olahraga, untuk mencegah penyakit yang dapat membuat Anda sulit beraktivitas hingga memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam pengobatannya.
Namun, yang namanya risiko pastinya tentang mengintai Anda maupun aset yang Anda miliki. Misalnya, Anda sudah berusaha menjaga kendaraan Anda dengan memasang kunci ganda setiap kali parkir. Namun sekali waktu ketika banjir datang, kendaraan Anda terseret arus dan rusak. Risiko ini tentunya jarang terpikirkan. Lain lagi saat ada menghadapi kebakaran di rumah yang merupakan akibat rembetan dari kebakaran yang menimpa rumah tetangga Anda. Ketika musibah itu terjadi, selain kehilangan aset rumah, barang-barang berharga dalam hunian Anda bisa saja ikut hangus. Ada kemungkinan juga Anda menderita sakit akibat peristiwa tersebut.
Secara harfiah, risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan ataupun potensi kerugian yang bisa saja timbul tanpa dikehendaki sebelumnya. Unsur ketidakpastian dalam risiko membuat kemungkinan ini dapat menimpa siapa saja, kapan saja, maupun di mana saja.
Unsur-Unsur Asuransi
Risiko biasanya berkaitan erat dengan kerugian. Faktor kerugian inilah yang menjadi ketakutan seseorang menghadapinya. Guna meminimalisasi kerugian dari risiko suatu peristiswa yang dapat menimpa Anda, penanggulangan risiko sebaiknya Anda lakukan. Salah satu caranya dengan membuat asuransi yang sesuai kebutuhan.
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yakni insurance yang memiliki makna sebagai jaminan dan perlindungan. Dalam produk penanggulangan risiko, asuransi menjadi mekanisme yang dapat mengalihkan risiko yang mungkin menimpa tertanggung kepada penanggung atau pihak asuransi. Pengalihan risiko ini dilakukan dengan pembayaran klaim yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pihak tertanggung yang mendapat kerugian dari suatu peristiwa atau keadaan yang diasuransikan.
Asuransi memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa Anda maupun keluarga dan aset Anda. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginkan ada rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang mengintai.
Bukti pengalihan risiko dari pihak asuransi kepada tertanggung tercantum dalam polis asuransi yang diterbitkan pihak asuransi kepada tertanggung yang telah memenuhi kewajiban membayar premi. Di dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung sebagai berikut.
1. Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.
2. Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.
3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi
Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.
1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.
2. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.
4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.
5. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga Anda.